Kecamatan Pati Kota Kesampingkan Syarat Kartu Vaksin dalam Penyaluran BLT DD

Pati, Mitrapost.com – Kecamatan Pati kota tak berlakukan syarat penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) harus membawa bukti kartu vaksin.

Menurut aturan, warga yang akan mengambil bantuan langsung tunai (BLT) harus membawa bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19 minimal suntikan pertama. Kecuali orang yang belum bisa menerima vaksin tersebut karena alasan kesehatan.

Didik Rusdiantono, Camat Pati mengatakan capaian vaksinasi di kecamatan Pati masih rendah dikarenakan stok vaksin yang terbatas, sedangkan pencairan BLT DD kepada warga diperintahkan untuk dipercepat.

Pihak kecamatan memutuskan untuk memprioritaskan penyaluran DD ketimbang menunggu vaksin.

“Sementara ini vaksin habis jadi BLT diterimakan semua. Ada instruksi dari Menteri Keuangan semua harus cair bulan Agustus. Syarat untuk vaksin nanti dulu,” kata Didik saat ditemui di kantor camat Pati.

Baca Juga :   Digitalisasi Tempat Ibadah, Masjid di Pati Akan Dipasangi Barcode ID

Perlu diketahui aturan tentang wajibnya calon penerima BLT membutuhkan vaksin mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati