Menurutnya, terdapat empat syarat yang harus diperhatikan dalam memilih krim racikan. Dimana krim racikan harus diresepkan oleh dokter. Namun, dokter tidak boleh secara sembarangan meracik dan memperjualberlikan obat sendiri.
Ia mengatakan bahwa obat harus diracik oleh apoteker yang bersertifikat dan asisten apoteker yang diawasi oleh apoteker.
Namun sebaliknya, seorang apoteker tidak boleh membuat dan memberi resep sendiri. “Ingat ya yang boleh meracik resep dokter hanya apoteker. Tapi apoteker juga tidak boleh meracik tanpa resep dokter, apalagi menjualnya secara pribadi,” kata dr. Richard Lee. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Skincare Abal-abal, Apa Ciri-cirinya?”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra