Mitrapost.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu yang dilakukan dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus tersbeut membelit anggota DPRD Jabar nonaktif Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
“Hari ini jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ade Barkah Surahman dan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengutip PMJ News, Selasa (24/8/2021).
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Ali, penahanan para tersangka telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Sejauh ini, keduanya masih ditempatkan di Rutan KPK.
“Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” tuturnya.
Menurut Ali, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan. Saat ini Jaksa Penuntut Umum masih menunggu terkait jadwal dan agenda sidang.
“Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” tukasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi Mitrapost.com