Ormas Minta Pemkab Pati Robohkan Bangunan Prostitusi

Sedangkan untuk tempat karaoke, hingga saat ini semua tempat karaoke baik yang berizin maupun yang tidak berizin, sambungan listriknya sudah diputus. Sehingga mereka tidak bisa beroperasi. Penyambungan akan kembali dilakukan setelah masa PPKM selesai. Itu pun harus disertai dengan izin.

“Kalau (tempat karaoke) tidak ada izin, ya tidak akan kami sambung lagi saluran listriknya. Izinnya harus jelas dulu,” tandasnya. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati