Pati, Mitrapost.com – Beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendukung penutupan lokalisasi di Kabupaten Pati. Bahkan mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera merobohkan bangunan prostitusi yang telah ditutup.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati khawatir para penghuni lokalisasi yang sudah lama pergi akan kembali lagi bila tidak segera dirobohkan. Menurut mereka, langkah ini dilindungi peraturan mengingat lahan yang ditempati lokalisasi merupakan lahan hijau yang seharusnya digunakan untuk pertanian.
“Kami koordinasi dengan Kasatpol PP Pati agar bangunan yang ada di LI itu segera dirobohkan. Sudah jelas melanggar Perda RTRW, tidak ada alasan untuk ditunda,” kata ketua GP Ansor Pati Itqonul Hakim, belum lama ini.
Selain itu, ia juga meminta Satpol PP Kabupaten Pati untuk menindak tegas tempat hiburan malam lainnya, seperti karaoke, yang masih buka di tengah pandemi Covid-19. Terlebih karaoke tidak berizin yang jelas-jelas sudah melanggar Perda dan meresahkan masyarakat.