Mitrapost.com – Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di Kranji, Bekasi Barat dibekuk Polda Metro Jaya. Pelaku diciduk di kediamannya di Cimanggis, Kota Depok.
“Ada tiga pelaku, pertama AS sebagai kaptennya yang coba menolong dan menukar ATM korban dengan ATM yang disiapkan. Y alias N yang bertugas mengintip pin ATM, serta CH alias D yang berperan sebagai joki dengan menunggu di luar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam press conference di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, diketahui pelaku telah beraksi selama lima bulan. Dari korban terakhir, para pelaku sempat meraup uang sebesar Rp36 juta.
“Dia sudah siapkan banyak ATM untuk beroperasi, yang di bagian ujungnya dikerik tipis untuk menggantikan ATM korban,” jelas Yusri.
“Pengakuannya 5 bulan, ada 15 orang korban yang diambil ATM-nya. Untuk yang terakhir, kerugian korban mencapai Rp36 juta, namun ini masih didalami karena pengakuannya juga kan sudah 15 kali melakukan,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Yusri kemudian mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengambil uang melalui ATM untuk terus berhati-hati, terutama kepada pihak yang ingin menolong jika terjadi masalah pada mesin ATM.
“Karena kadang modusnya mereka menjadi penolong, mereka mencoba menolong padahal satu sindikat. Mereka ini biasanya mau menjadi pahlawan untuk membantu mengeluarkan ATM atau memasukkannya, padahal ini yang harus diantisipasi,” tandasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi Mitrapost.com