Kejari Klaten Klaten Eksekusi Mafia Tanah yang Tipu Perusahaan Korea

Mitrapost.com Kejaksaan Negeri Klaten mengeksekusi terpidana kasus mafia tanah warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo berinisial SK (57).

“Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, target terlihat di kota Bekasi. Lalu tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) kejaksaan agung mengejar target sehingga akhirnya dapat diamankan di jalan Nangka kota Bekasi saat hendak masuk mini market,” jelas Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah kepada wartawan di kantornya, Sabtu (9/3/2024) siang didampingi Kasi Pidum Aspi Riyal dan JPU, Aby Maulana.

Selanjutnya, Ruly mengatakan bahwa eksekusi terhadap pelaku mantan guru berstatus ASN tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1096/k. pid/ 2022 tanggal 26 Oktober 2023. Ia dijerat pasal 378 KUHP kasus.

Baca Juga :   Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Semarang Tambah CCTV

“Terpidana terlibat kasus penipuan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan putusan mahkamah agung menolak permohonan kasasi terpidana. Jadi putusannya menguatkan putusan pengadilan tinggi dengan penjara dua tahun,” terang Ruly.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati