Aturan Wajib Test Swab Dikhawatirkan Persulit Peserta Tes CPNS dari Luar Daerah

Pati, Mitrapost.com – Dalam pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, diwajibkan terapkan protokol kesehatan (prokes). Hal tersebut dituangkan dalam Surat Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN tentang jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, dan Satgas Covid-19.

Salah satu poin penting yang disampaikan diantaranya, persyaratan melakukan test swab PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Dengan adanya persyaratan tersebut, ditujukan menurunkan resiko penularan Covid-19 bagi peserta seleksi CPNS, sehingga hal ini demi mengantisipasi terjadinya klaster penyebaran virus Corona.

Salah seorang peserta Seleksi CPNS mengungkapkan jika persyaratan tersebut dikhawatirkan akan mempersulit para peserta yang lokasi tesnya dari luar daerah. Karena diperkirakan menjelang hari pelaksanaan tes, perhatian peserta seleksi akan tertuju pada tempat fasilitas kesehatan.