Aturan Wajib Test Swab Dikhawatirkan Persulit Peserta Tes CPNS dari Luar Daerah
Aturan Wajib Test Swab Dikhawatirkan Persulit Peserta Tes CPNS dari Luar Daerah
Pati, Mitrapost.com – Dalam pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, diwajibkan terapkan protokol kesehatan (prokes). Hal tersebut dituangkan dalam Surat Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN tentang jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, dan Satgas Covid-19. Salah satu poin penting yang disampaikan diantaranya, persyaratan melakukan test swab PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"