Pati, Mitrapost.com – Menanggapi adanya evaluasi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2021. Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati berupaya lakukan berbagai langkah untuk menghindari penyaluran pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran.
Pasalnya, kondisi di lapangan tidak sesuai dengan rencana yang telah diatur oleh Dispertan. Padahal Dispertan Kabupaten Pati telah berpedoman pada Permentan Nomor 1 Tahun 2020 tentang alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Kebutuhan pupuk bersubsidi didasarkan pada rencana luas tanam yang tertuang di dalam e-RDKK.
Dalam pendistribusiannya, Kios Penyalur Pupuk Lengkap (KPL) yang ditunjuk sebagai pengecer resmi banyak yang melakukan kesalahan penyaluran pupuk bersubsidi. Kepala Dispertan Kabupaten Pati, Nikentri Meiningrum menyampaikan bahwa masih terdapat pupuk subsidi yang dijual kepada petani yang tak tercantum dalam e-RDKK.
“Terdapat pupuk subsidi yang dijual kepada petani yang tak tercantum dalam e-RDKK. Kemudian, pupuk subsidi dijual tidak sesuai dengan alokasi yang seharusnya diterima oleh petani,” imbuhnya kepada Mitrapost.com, Senin (6/9/2021).
Perlu diketahui, Dispertan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Suharyono. Masing-masing memiliki kewenangan mengatur sesuai kapasitasnya.
Niken menegaskan bahwa kewenangan Dispertan Kabupaten Pati hanya pada pengajuan data para penerima pupuk subsidi yang tercantum di e-RDKK. Sementara, untuk penjualan pupuk subdisi dari produsen menjadi tugas dan wewenang Disdagperin yang telah diatur dalam Permendag Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes). Tujuannya menyampaikan kepada kelompok tani untuk memanage anggotanya demi bisa mengajukan kebutuhan dosis pupuk subsidi di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
Mengingat pada 2022, data kelompok tani harus terintegrasi di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN). Sehingga bagi petani yang tidak terinput datanya tidak akan mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Kami kirimkan surat ke Kepala Desa terkait untuk menyampaikan ke kelompok tani agar petani yang ingin dapat subsidi pupuk bisa didata. Apalagi pada tahun depan, kelompok tani harus terintegrasi di SIMLUHTAN,” jelas Nikentri saat ditemui di ruangannya.
Terdapat 269 KPL yang mendapatkan ijin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang berwenang menjual pupuk subsidi. Ia berharap bahwa setelah dievaluasi, penyaluran pupuk subsidi dapat tepat sasaran.
Menurut catatan Dispertan Kabupaten Pati, jumlah petani yang terdaftar di e-RDKK sebanyak 144.736. Dengan luas tanam 263.543,44 hektare. Jumlah petani Lahan Masyarakat Dekat Hutan (LMDH) yang terdaftar di e-RDKK sebanyak 8.462, dengan luas garapan 14.770 hektare. Jumlah petani di subsektor lahan perikanan yang terdaftar di e-RDKK sebanyak 5.344 dengan luas garapan 10.215 hektare. (*)