Pati, Mitrapost.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati akan lakukan pengawasan secara ketat pendistribusian pupuk subsidi.
Pihaknya akan mengawasi penyaluran pupuk subsidi di tingkat Kios Penyalur Pupuk Lengkap (KPL). Bila ada KPL yang melakukan penyelewengan, maka tak segan-segan akan diberi sanksi tegas.
“Kami mengawasi dan memberikan peringatan, jika ada pelanggaran kami akan memberi sanksi secara tegas bagi KPL yang telah dipercaya sebagai produsen penjualan pupuk subsidi,” ungkap Kepala Disdagperin Kabupaten Pati, Hadi Santosa kepada Mitrapost.com, Rabu (8/9/2021).
“Apabila para KPL melakukan penyimpangan, kami akan bergerak cepat memberikan sanksi tegas bagi mereka. Karena mereka kami anggap menyelewengkan hak petani lokal kita,” imbuhnya.
Setelah melakukan rapat koodinasi dengan Bupati Pati dan Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Disdagperin berupaya keras mencegah adanya kesalahan yang terjadi pada kenakalan para KPL demi mencari keuntungan.
Ia mengaku sebelumnya pihaknya mengantongi salah satu KPL yang menyelewengkan pupuk subsidi di Gunungwungkal. Pasalnya KPL tersebut berniat menjual pupuk subsidi ke luar wilayah Kabupaten Pati.
“Kami dan aparat penegak hukum meredam adanya penyimpangan ini. Kemarin ada 1 KPL dari Gunungwungkal yang tak taat pada aturan kami. Mereka berniat jual ke luar daerah,” imbuh Hadi saat ditemui diruangannya.
Namun, setelah diberikan teguran akhirnya KPL tersebut mengaku dan tak melancarkan upaya penyelewengan tersebut.
Berdasarkan temuan Hadi, adanya upaya KPL menjual pupuk subsidi ke luar daerah lantaran pupuk subsidi di sana tidak laku dan tak diminati petani.
“Penyimpangan itu timbul karena pupuk yang disediakan tidak diminati petani. Daripada numpuk tidak laku mending disetor ke luar daerah. Karena KPL tidak ingin rugi,” ujar Hadi.
Perlu diketahui, di dalam Permendag Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi telah mengatur tentang mekanisme pendistribusian pupuk bersubsidi dari produsen kepada petani yang telah terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). (*)