Ia mengaku sebelumnya pihaknya mengantongi salah satu KPL yang menyelewengkan pupuk subsidi di Gunungwungkal. Pasalnya KPL tersebut berniat menjual pupuk subsidi ke luar wilayah Kabupaten Pati.
“Kami dan aparat penegak hukum meredam adanya penyimpangan ini. Kemarin ada 1 KPL dari Gunungwungkal yang tak taat pada aturan kami. Mereka berniat jual ke luar daerah,” imbuh Hadi saat ditemui diruangannya.
Namun, setelah diberikan teguran akhirnya KPL tersebut mengaku dan tak melancarkan upaya penyelewengan tersebut.
Berdasarkan temuan Hadi, adanya upaya KPL menjual pupuk subsidi ke luar daerah lantaran pupuk subsidi di sana tidak laku dan tak diminati petani.
“Penyimpangan itu timbul karena pupuk yang disediakan tidak diminati petani. Daripada numpuk tidak laku mending disetor ke luar daerah. Karena KPL tidak ingin rugi,” ujar Hadi.
Perlu diketahui, di dalam Permendag Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi telah mengatur tentang mekanisme pendistribusian pupuk bersubsidi dari produsen kepada petani yang telah terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). (*)