Dispertan Pati Lakukan Pembaruan Data Petani 2021

“Kami terbitkan surat pemberitahuan kepada para Kades melalui Camat. Nantinya beliau-beliau menyampaikan kepada petani di desa masing-masing,” ungkapnya kepada Mitrapost.com belum lama ini.

Dispertan sangat memohon agar seluruh petani dapat menyiapkan persyaratan pengajuan e-RDKK. Syarat-syarat pengajuan e-RDKK antara lain, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi SPPT Pajak lahan garapan 2021.

Niken menyebut selama ini banyak petani yang belum memperoleh pupuk lantaran tak masuk di sistem e-EDKK. Hal ini dikarenakan banyak diantara mereka masih menggunakan SPPT Pajak lahan garapan 2020.

“Masih banyak petani yang datanya tidak valid karena menggunakan SPPT lama,” imbuhnya.

Niken menambahkan jika di dalam sistem e-RDKK yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga data petani terintegrasi semua dari NIK, luas lahan, batasan dosis pupuk per komoditas per Musim tanam.

Baca Juga :   400 Pelaku UMKM di Sektor Pariwisata Pati Diajukan Untuk Dapatkan Bansos

Perlu diinformasikan bahwa syarat-syarat tersebut paling lambat dikumpulkan pada 30 September 2021. Dikumpulkan ke masing-masing kelompok tani atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati