Komite Sekolah Diminta Tak Galang Dana ke Siswa hingga Pandemi Berakhir

Pati, Mitrapost.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Winarto angkat bicara terkait banyaknya dugaan pungutan iuran sekolah di tengah pandemi Covid-19.

Winarto menegaskan, secara regulasi, komite sekolah memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana sukarela, hal ini mengacu pada Permendikbud No.75 tahun 2014 tentang Komite Sekolah. Ia menegaskan penggalangan berupa uang, barang atau jasa yang dimaksud tersebut tidak boleh bersifat memaksa. Bantuan berbentuk sumbangan, bukan pungutan.

“Di regulasi Permendikbud 75 tahun 2014 sekolah memungut dari murid atau siswa itu tidak boleh. Mengharuskan mengikat itu tidak boleh, misalnya memungut dana kalau tidak bayar tidak boleh masuk atau tidak bisa dapat rapor, pungutan yang seperti itu tidak boleh. Yang diperbolehkan adalah sumbangan sukarela, bahkan tugas komite di situ menghimpun dana,” ujar Winarto kepada Mitrapost.com saat ditemui di pendopo Setda Pati, Selasa (14/9/2021).

Berdasarkan Permendikbud 75 juga menjelaskan bahwa penggalangan dana harus melalui tahapan yang ketat. Komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah, hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah.

Penggunaan uang galang dana juga diatur secara terbatas, dilakukan secara wajar dan mampu dipertanggungjawabkan secara transparan.

Uang tersebut hanya diperbolehkan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah.

Kendati demikian, di masa pandemi Covid-19 Winarto mengimbau kepada lembaga sekolah se Kabupaten Pati untuk meminimalisir penggalangan dana tersebut. Pasalnya, perekonomian dan daya beli masyarakat hingga saat ini belum pulih.

“Kami Imbau kepada sekolah, ini adalah masa pandemi sehingga perlu adanya pengendalian diri, kalau benar tidak urgen ini dihindari dulu lah. Walaupun secara regulasi menerima sumbangan sukarela tidak melanggar hukum semacam ini sebaiknya bisa cerdas menyikapi situasi yang ada,” Imbau Winarto.

Menanggapi berbagai aduan yang ia terima, saat ini pihaknya tengah menerjunkan tim khusus ke sekolah-sekolah yang terkait untuk menindaklanjuti laporan yang diterima.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati