57 Pegawai KPK Gagal ASN Dipecat per 30 September 2021

Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Sebanyak 1.351 pegawai KPK yang memiliki hak mengikuti peralihan menjadi ASN. Dari jumlah itu, 1.310 telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi ASN.

Diketahui, pimpinan KPK mempercepat pemberhentian 57 pegawai KPK gagal TWK alih status menjadi ASN. Rencana pemberhentian ini dilakukan lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021. Sebelumnyam puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021

Hal ini disinyalir karena meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK pasca keputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah

Baca Juga :   Tiga Saksi Kasus Korupsi Pemkab Lampung Utara Diperiksa KPK

Sebanyak 57 pegawai KPK ini merupakan pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi abdi negara. Awalnya terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus menjadi ASN. Puluhan pegawai itu lantas dinonaktifkan sejak awal Mei 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati