Semarang, Mitrapost.com – Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang terus lakukan pendataan kepada anak yatim piatu korban Covid-19.
Dimana hingga saat ini terdapat 52 anak yang menjadi yatim piatu karena orang tua meninggal akibat Covid-19.
Dari 52 anak itu, dua diantaranya balita. Sedangkan sisanya masih usia TK, SD hingga SMP atau dibawah 18 tahun. Demikian disampaikan Kepala DP3A Kota Semarang Mukhammad Khadik saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama DPRD Kota Semarang.
Dikatakan, pendataan ini dilakukan untuk mengetahui jumlah yang pasti sehingga bisa merumuskan kebijakan yang akan diambil.
“Pemkot tentu akan terus membantu anak yatim, piatu atau yatim piatu yang orang tuanya meninggal terpapar covid-19 seperti arahan bapak walikota,” katanya.
Bantuan pun terus diberikan, termasuk salah satunya memberikan pendampingan secara psikologis untuk memberikan semangat kepada para anak tersebut. Selain itu juga diberikan bantuan sembako dan juga bantuan Pendidikan.
“Khusus untuk pendidikan, tentu harus berlanjut. Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, jika anak tersebut ingin pindah ke sekolah negeri akan dibantu, kalaupun tetap ingin di sekolah swasta akan ada bea siswa,” katanya.
Sinergi antar instansi di lingkungan balaikota, menurut M. Khadik sudah berjalan baik sesuai dengan arahan bapak walikota. “Kami sudah memberikan bantuan kepada anak yatim piatu akibat covid-19. Dimana, bersama-sama menggandeng pihak pengusaha bisa memberikan bantuan sembako dan beasiswa,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Muhammad Afif mendorong pemerintah kota (Pemkot) Semarang bisa memberikan bantuan dan memfasilitasi dalam hal pendidikan kepada anak yatim piatu karena kehilangan orangtua akibat Covid-19.
Tidak hanya bantuan pemberian berupa sembako maupun psikis saja, namun juga pemerintah kota Semarang menjamin dan memastikan agar mereka bisa tetap bersekolah. Muhammad Afif, mengatakan, anak yatim piatu di Kota Semarang yang kehilangan orangtua akibat Covid-19 harus tertangani dengan baik.
Sebab, sesuai amanat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34, menyebutkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Maka Pemkot Semarang harus bisa memberikan perhatian, perlindungan dan kehidupan mereka yang masih punya masa depan panjang.
“Karena Mereka serba terbatas, sehingga butuh bantuan, back up, yang harus dilakukan pemerintah kota adalah untuk mendata anak yatim secara rinci. Pendataan itu, baik yang yatim dan piatu, semuanya punya hak difasilitasi. Tapi yang lebih diperhatikan adalah yang yatim piatu, “katanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com