Video : Balap Liar dengan Perjudian, Dua Pemuda Pati Terancam 10 Tahun Penjara

Pati, Mitrapost.com – Lantaran melakukan balap liar dengan perjudian, dua orang pemuda dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati. Kedua tersangka pun dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Keduanya ialah Ahmad Priyanto alias Ito alias Ucil (25) dan Abdullah Salam alias Lala (19). Ucil merupakan warga Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal. Sementara Lala merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, kedua pelaku melakukan balap sepeda motor tanpa izin dari pejabat berwenang. Mereka berdua juga memasang uang taruhan.

“Balap liar ini menjadi perhatian kami. Kami akan tindak tegas apabila ada balap liar, terlebih menggunakan taruhan uang, indikasinya perjudian,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga :   Video : H-7 Lebaran, Seribu Lebih Pemudik Masuki Pati

Mereka ditangkap saat beraksi kebut-kebutan Jalan Raya Tayu-Juwana, turut Desa Jepat Kidul, Kecamatan Tayu, Kamis (19/8/2021) pukul 02.00 WIB dini hari. Dua unit motor Satria pretelan yang mereka gunakan untuk balapan pun disita oleh polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati