Pati, Mitrapost.com – Kasus pencurian sepeda motor di belasan titik terungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Pati. Beberapa tersangka pun diringkus. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menuturkan kasus pencurian sepeda motor ini setidaknya terjadi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia menyayangkan perbuatan para pelaku ini. Terlebih satu di antara tersangka, yakni M alias Jemblung merupakan seorang residivis.
Ketika hendak ditangkap, M mencoba kabur dengan melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. Pihaknya pun mau-tidak mau melakukan tindakan untuk melumpuhkan tersangka.
“Kami lakukan tindakan tegas terukur pada tersangka, sebab dia yang merupakan residivis ini melakukan perlawanan,” ujar AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (17/9/2021) kemarin sore.
M alias Jemblung mengaku sudah empat kali ditangkap polisi. Ia menuturkan, aksi pencuriannya memanfaatkan kelengahan pemilik. Dia mencuri motor yang kuncinya masih menempel di kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menambahkan, kebanyakan tempat M beraksi di wilayah desa. Total terdapat 6 lokasi yang menjadi tempat perbuatan kejahatan M. Dua di wilayah Wedarijaksa, satu di Juwana, satu di Jakenan, dan dua di wilayah Pati Kota.
“TKP banyak di desa. Mungkin warga desa menganggap aman, kalau malam motor cuma diparkirkan di depan rumah, kunci masih nyantol. Ada juga beberapa TKP warga masih kerja di sawah atau ladang, motor diparkirkan, kunci dibiarkan menempel,” ungkap AKP Ghala.
Selain M, pelaku lainnya yang diringkus polisi ialah RA. Dia melakukan pencurian dua motor di dua TKP, yakni Kayen dan Wedarijaksa. Kemudian ada AP, SR, dan HP. Mereka mencuri motor di daerah Plangitan, Pati Kota, dengan modus merusak.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten