Mitrapost.com – Warga Makassar menjadi korban investasi bodong berkedok arisan online dengan kerugian ratusan juta. Tiga orang ditetapkan sebbagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan oleh polisi antara lain pemilik arisan online yang berinisial JD, dan pemilik rekening berinisial AR, staf admin berinisial MD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Jadi dalam perkara ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (18/9).
Berdasarkan keterangan para tersangka, Jamal mengatakan tersangka melakukan penipuan melalui empat grup WhatsApp dan salah satu akun selebgram di aplikasi Instagram agar membuat korban percaya.
“Mereka beraksi dengan modus memakai empat grup WA, sehingga dengan mudah mereka mengajak para korban untuk menjadi member,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Panakukang ini menyebut, empat grup WA tersebut memiliki ratusan anggota.