Pati, Mitrapost.com – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berakhir. PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Pati melansir telah membebaskan denda pajak kendaraan sebesar Rp 1,4 miliar untuk segala jenis kendaraan.
Dengan adanya kebijakan ini pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi. Program tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah pemilik kendaraan bermotor yang terdampak pandemi Covid-19.
“Mulai 6 Mei sampai 6 September wilayah kewenangan Jasa Raharja Pati memanfaatkan sebanyak 45.784 kendaraan baik roda empat, roda dua maupun diatas roda empat,” ujar Penanggungjawab Teknik PT Jasa Raharja Persero Cabang Pati, Muhammad Hasbi.
“Total denda yang telah dibebaskan Rp 1.859.906.000 (satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus enam ribu rupiah) untuk Pati, Kudus, Jepara, Rembang, dan Blora,” imbuh Hasbi saat ditemui di kantornya, Rabu (22/9/21).
Hasbi menyebut program pemutihan denda pajak SWDKLLJ bukan yang pertama kali, program yang sama dari pemerintah pernah dicanangkan tahun 2020 lalu.
“Kalau lihat antusianya tahun 2021 sedikit menurun. Karena masyarakat tahun lalu banyak yang telat jadi yang memanfaatkan di 2021 ya sisa-sisanya yang menunggak,” terang Hasbi.
Pendapatan PT Jasa Raharja Pati tahun ini mengalami penurunan sebesar 28,62 persen. Selain disebabkan pembayaran pajak yang menurun juga disebabkan berkurangnya kendaraan umum yang operasinya selama pemberlakukan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga level 2. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati






