Mitrapost.com– Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berusaha mengembalikan hak negara dengan sita dan caikan obligasi. pengembalian hak negara dilakukan sesuai landasan hukum.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan pengembalian hak negara saat Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI.
“Satgas BLBI akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara” ujar Sri Mulayani.
Obligator dan debitur telah dipanggil oleh satgas penagihan utang dana BLBI. Penagihan tersebut dilakukan kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.
Penagihan piutang telah diurus dan diserahkan Panitia Urusan Piutang Negara sejak tahun 2008, hanya saja tingkat pengembaliannya masih minim.
Melihat kejadian tersebut, satgas berupaya memanggil dengan surat paksa dan melakukan pencegahan ke luar negeri. Asep tetap dan bergerak pun telah dieksekusi.