Arsul juga menambahkan masyarakat tidak perlu menitikberatka permasaslahan kepada pejabat negara yang anti-kritik.
“Yang paling penting adalah bagaimana publik bersama-sama bisa mendorong agar kasus-kasus seperti ini bisa terselesaikan dengan pendekatan restoratif tadi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Luhut menempuh jalur hukum dengan menggugat Harris Azhar sebesar Rp100 miliar.
“Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Laporan Luhut itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Selain itu, Luhut mengaku telah meminta keduanya menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut,tetapi tidak ada respon baik dari terlapor.
“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,” terang Luhut. (*)