Menurut penjelasannya, pihak Menkumham juga memiliki tim pengkaji hukum yang kuat dan prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebelum mengeluarkan keputusan.
Sehingga permohonan judicial review kubu Moeldoko itu merupakan modus memutarbalikkan fakta hukum.
Didik juga meyakini, para hakim agung Mahkamah mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik. Ia mengimbuhkan, persoalan ini bukan semata internal Partai Demokrat tetapi upaya merusak demokrasi dan kepastian hukum.
Permohonan uji materi kubu Moeldoko diajukan oleh Isnaini Widodo, mantan kader Partai Demokrat. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 39 P/HUM/2021 pada 14 September 2021. Adapun pihak tergugat dalam permohonan uji materi ini adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Di kesempatan lain, Juru bicara (Jubir) KLB Demokrat Deli Serdang, Muhammad Rahmad, mengonfirmasi kebenaran Yusril sebagai kuasa hukumnya dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Ia mengirimkan keterangan tertulis dari Yusril.