Kubu Moeldoko Tunjuk Yusril Sebagai Kuasa Hukum, Begini Respon Demokrat

Jakarta, Mitrapost.com – Politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto mengungkapkan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terus mencari pembenaran untuk melegalkan tindakan mereka.

Didik menyebut kubu Moeldoko kini mengajak mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah yang dilakukan oleh kubu Moeldoko dianggap sebagai ‘begal politik’. Pasalnya, mereka terus mencari pembenaran agar dapat melegalkan cara-caranya demi merebut partai berlambang Mercy itu.

“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan,” kata Didik, Kamis (23/9/2021).

Lebih lanjut, Didik menambahkan jika uji materi yang didaftarkan kubu Moeldoko itu masih mempermasalahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan Mei 2020. Ia menilai, upaya itu sengaja dilakukan hanya untuk mencari pembenaran penyelenggaraan KLB Deli Serdang pada Maret 2021 lalu.

Menurut penjelasannya, pihak Menkumham juga memiliki tim pengkaji hukum yang kuat dan prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebelum mengeluarkan keputusan.

Sehingga permohonan judicial review kubu Moeldoko itu merupakan modus memutarbalikkan fakta hukum.

Didik juga meyakini, para hakim agung Mahkamah mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik. Ia mengimbuhkan, persoalan ini bukan semata internal Partai Demokrat tetapi upaya merusak demokrasi dan kepastian hukum.

Permohonan uji materi kubu Moeldoko diajukan oleh Isnaini Widodo, mantan kader Partai Demokrat. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 39 P/HUM/2021 pada 14 September 2021. Adapun pihak tergugat dalam permohonan uji materi ini adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Di kesempatan lain, Juru bicara (Jubir) KLB Demokrat Deli Serdang, Muhammad Rahmad, mengonfirmasi kebenaran Yusril sebagai kuasa hukumnya dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Ia mengirimkan keterangan tertulis dari Yusril.

Yusril mengatakan, kantor hukumnya, Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Mereka mendalilkan bahwa MA berwenang menguji AD/ART partai politik. Sebab, AD/ART dibuat sebuah partai politik atas perintah undang-undang. Pasalnya Yusril menilai terdapat kekosongan hukum mengadili AD/ART yang prosedur pembentukan dan materi pengaturannya bertentangan dengan konstitusi.

“Oleh sebab itu saya menyusun argumen yang insya Allah cukup meyakinkan, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukan dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak,” pungkas Yusril. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul “Kubu Moeldoko Tunjuk Yusril untuk Uji Materi, Demokrat: Sedang Cari Pembenaran”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait