“Kemungkinan-kemungkinan seperti itu menjadi pertimbangan jika kita melihat kondisi daerah yang langkah seperti itu,” tutur Benni.
Kemendagri juga akan mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Pihaknya memastikan jika penunjukan penjabat kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum Pak Menteri menyampaikan ke Presiden, tentu segala pertimbangan sudah diperhatikan, terutama aturan main dan kondisi wilayah,” ujarnya.
Menjelang Pilkada Serentak 20214, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk memimpin 271 daerah. Langkah tersebut akan dimulai pada 2022
Terdapat 24 provinsi yang akan dipimpin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara untuk penjabat gubernur akan diusulkan mendagri dan ditetapkan oleh presiden.
Selain itu, ada 241 kabupaten/kota yang dipimpin ASN pejabat pimpinan tinggi pratama. Penjabat bupati/wali kota diusulkan gubernur dan ditetapkan mendagri.