Menjelang Pilkada Serentak 2024, Terdapat Opsi TNI/Polri Jadi Penjabat Gubernur

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah tidak menutup opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Pernyataan tersebut muncul merespons ahli yang menyebut Pj. kepala daerah tidak boleh berasal dari TNI dan Polri.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan pihaknya selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menganggap opsi tersebut sah-sah saja apabila penunjukan TNI-Polri diperbolehkan undang-undang,

“Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan. Bagaimana diatur, baik oleh undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu,” kata Benni, Kamis (24/9/2021).

Perlu diketahui, pemerintah beberapa kali menunjuk perwira TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Seperti saat menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj. Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.