Trenggalek, Mitrapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek mengamankan seorang ustadz salah satu pondok pesantren yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 34 santriwati.
Tersangka SMT (34) ditangkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan bejat pelaku ke orang tuanya.
“Tersangka SMT merupakan salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut. Dia melakukan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya,” ungkap Kabagops Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heriyanto Hasiholan, Minggu (26/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana menambahkan bahwa tersangka SMT diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya selama tiga tahun.
“Dari hasil penyelidikan, SMT melakukan aksinya sejak tahun 2019, dengan korban berjumlah 34 orang siswi santriwati di tempat dia mengajar,” ujar AKP Arief.
Lebih lanjut Arief mengatakan, guna mengusut tuntas kasus tersebut pihaknya membuka posko pengaduan untuk mendorong korban lainnya jika ingin melaporkan tindakan bejat tersangka.
“Para korban bisa datang langsung ke Polres Trenggalek atau menghubungi Hotline di nomor 0823-3725-3686, atau melalui media sosial resmi Polres Trenggalek,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi pera korban.
“Dinas Sosial juga akan memberikan trauma healing bagi santriwati ,” tegas Christina yang juga hadir dalam konferensi pers di Mapolsek Trenggalek.
Berdasarkan informasi yang ada, kini tersangka ditahan dan akan dikenai Pasal Undang Undang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)
Redaksi Mitrapost.com