Pati, Mitrapost.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai program Analog Switch Off (ASO), yaitu migrasi dari TV analog ke TV digital. Program tersebut didasarkan oleh Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati Indriyanto. Ia menjelaskan setiap orang dalam memahami tv digital masih salah kaprah.
“Kemarin saya dikasih materi oleh Kominfo Pusat melalui online. TV digital itu streaming internet lewat Hp itu salah, TV berlangganan lewat kabel atau satelit itu juga salah, lalu TV box atau Smart TV yang terhubung ke internet itu juga salah,” ungkapnya kepada mitrapost.com saat ditemui di kantornya, beberapa lalu.
Ia menambahkan, pengertian TV digital yang benar adalah TV terestrial dengan menggunakan sistem digital. “Jadi tidak perlu berlangganan dan penerimaannya lewat antena UHF seperti tv analog. Kualitas gambar dan suaranya superior, tidak berbintik atau kabur pada sinyal lemah,” imbuhnya.