Probolinggo, Mitrapost.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Tahun 2021.
Diketahui, tim penyidik telah melakukan penggeledahan secara berturut-turut pada Jumat (24/9/2021) yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Selanjutnya, pada Sabtu (25/9/2021) penggeledahan dilanjut di 2 (dua) tempat yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Penggeledahan dilakukan di Kalirejo , Dringu Kabupaten Probolinggo dan di Semampir, Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Menurut Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dari 3 lokasi tersebut, pihaknya menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen terkait dengan perkara.
“Selanjutnya akan dicocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini. Kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KPK, sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 22 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Berdasarkan temuan KPK, tersangka pertama yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Mereka seluruhnya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Dalam penanganan lebih lanjut, atas ulahnya sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul “KPK Geledah Tiga Lokasi, Amankan Dokumen Terkait Suap Bupati Probolinggo”.
Redaksi Mitrapost.com






