Melalui Ketoprak, Diskominfo Pati Sosialisasikan Gempur Rokok Illegal

Pati, Mitrapost.com – Dinas Komunikasi (Diskominfo) kabupaten Pati, Kembali mengadakan sosialisasi gempur rokok illegal melalui seni Ketoprak pada (16/9/2021).

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, yang diwakili oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Endah Murwaningrum.

Endah mengungkapkan bahwa sosialisasi gempur rokok illegal ke-4 ini, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok illegal.

Dengan begitu, harapannya peredaran rokok illegal bisa menurun dan suatu hari bisa hilang.

Sosialisasi juga dihadiri oleh Sidiq Gandi Baskoro dan Sudiran dari Bea Cukai Kudus. Ia mengungkapkan bahwa cukai dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik dan sifat tertentu.

“Cukai adalah Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu dan memiliki sifat dan karakteristik tertentu, dan ditetapkan dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007.

Sidiq mengungkapkan, Adapun target cukai rokok di tahun 2021 adalah sekitar Rp34 triliun.

“Target Tahun 2021 adalah sekitar 34 Triliun rupiah, dan target tersebut sulit dicapai karena kalah bersaing dengan rokok ilegal,” Ujar Sidiq Gandi.

Sudiran juga menambahkan bahwa Kantor Bea Cukai Kudus akan sangat membantu perizinan bagi masyarakat yang ingin berbisnis lewat rokok legal dan semua proses perizinannya tidak dipungut biaya.

Dalam sosialisasi gempur rokok illegal ke-4 ini, juga menggandeng teman-teman seniman dari ketoprak Wahyu Manggolo.

Sosialisasi melalui seni ketoprak, diharapkan agar pesan bisa tersampaikan kepada masyarakat.

Tidak hanya memberikan pertunjukan ketoprak, namun juga sekaligus memberikan edukasi bagi masyarakat untuk tidak membeli rokok illegal.

Sosialisasi tersebut dilakukan secara streaming, serta dapat diunggah di kanal dan Youtube Diskominfo Pati Channel.

Selain berdampak pada Kesehatan, rokok illegal juga dapat merugikan negara. Hal tersebut dikarenakan tidak memberikan kontribusi pada negara.

Tidak hanya dari Kantor Bea Cukai Kudus, narasumber juga hadir dari Satpol PP, Djuharianto. Ia menjelaskan bahwa masih sangat banyak ditemukan rokok ilegal di Pati. Sedangkan Satpol PP tidak mempunyai wewenang untuk menyita rokok illegal.

Sehingga, pada saat operasi pasar, rokok diminta dari penjual beserta Berita Acaranya dan nantinya akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus yang mempunyai kewenangan.

Acara ini dimoderatori oleh Bayu Adi, dari Bagian Perekonomian Setda Pati, sebagai sekretariat pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati