Paripurna Interpelasi Anies Diskor Lantaran 7 Fraksi DPRD Belum Kuorum

Mitrapost.com- Rapat paripurna hak interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Formula E di DPRD hari ini ditunda satu jam. Hal tersebut dilakukan karena belum kuorum.

Dilansir dari DetikNews, rapat dibukan oleh  Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pukul 10.35 WIB di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Agenda yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalah penjelasan dari perwakilan fraksi yang mengajukan interpelasi Formula E, yakni PDIP dan PSI.

“Badan musyawarah telah menetapkan jadwal mengenai penyampaian hak anggota dan pengusul secara lisan atas hak interpelasi sesuai ketentuan pasal nomor 71 ayat 1 huruf A peraturan Tata Tertib DPRD,” ucap Prasetio saat membuka rapat paripurna, Selasa (28/9/2021).

Namun, rapat paripurna hari ini hanya dipimpin Prasetio tanpa didampingi empat Wakil Ketua DPRD DKI lainnya. Selain itu, tak ada fraksi selain F-PDIP dan F-PSI yang hadir dalam rapat.

Prasetio mengungkapkan, untuk mencapai kuorum syarat kehadiran anggota dewan harus 50+1, tetapi total anggota dewan yang hadir paripurna baru 27 orang. Maka dari itu, dia memutuskan menunda rapat sementara.

“Di dalam rapat paripurna ini, saya sudah melihat hanya 27 orang. Saya rasa hari ini masih belum kuorum, saya akan tunda 1 jam agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Disetujui?” tanya Prasetio kepada peserta.

“Setuju,” jawab peserta.

“Skors, jam 11.30 WIB hadir lagi,” jawab Prasetio.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra M Taufik menyatakan tujuh fraksi menolak menghadiri rapat paripurna interpelasi Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E. Taufik menyebut paripurna yang dijadwalkan besok disahkan dengan cara ilegal.

Taufik mengatakan hal itu dalam jumpa pers perwakilan 7 fraksi DPRD DKI di luar Fraksi PDIP dan PSI. Pertemuan itu digelar setelah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menjadwalkan paripurna interpelasi Formula E.

semua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan perwakilan 7 partai, diantaranya Gerindra, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, PPP-PKB, dan Golkar menyatakan rapat paripurna interpelasi yang dijadawalkan ilegal.

“Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar hari ini tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI,” kata Taufik dalam Konferensi Pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

“Kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka, karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan tindakan Prasetio Edi Marsudi Ketua DPRD DKI melanggar Pasal 80 ayat 3 Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI. Ketentuan tersebut menyatakan setiap surat undangan rapat wajib mendapatkan minimal paraf dua Wakil Ketua dan teken Ketua DPRD DKI Jakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di detiknews.com dengan judul “7 Fraksi DPRD DKI Boikot Hadir, Paripurna Interpelasi Anies Diskors!”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati