Demak, Mitrapost.com – Sebagai langkah menciptakan kesadaran hukum di masyarakat, pemerintah kabupaten Demak ciptakan desa sadar hukum.
Bupati Demak Esti’anah meminta kepada para camat, kepala desa, dan lurah agar memfasilitasi terbentuknya desa/kelurahan Binaaan Sadar Hukum di wilayah masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan pada kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Bagi Masyarakat dan Pemerintah Desa yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Demak, Selasa (28/9/2021) di gedung Gradhika Bina Praja.
Dalam kegiatan bertemakan “Bersama Membangun Desa/Kelurahan di Kabupaten Demak Menuju Desa/Kelurahan sadar Hukum tersebut”, Bupati menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Demak telah membentuk Desa Binaan Sadar Hukum, yang terdiri dari 28 desa dan 2 kelurahan dan telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Demak Nomor 557/109 Tahun 2020.
Dengan dibentuknya desa sadar hukum, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.
“Dengan adanya desa/ kelurahan binaan semoga kesadaran hukum masyarakat dapat semakin meningkat,”tuturnya.
Lebih lanjut ditambahkan, setiap individu diharapkan memahami hak-hak dan tanggungjawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya.
Dengan begitu, akan mewujudkan ketertiban, kedamaian, hingga keadilan dalam masyarakat.
“Insyaallah akan terwujud ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam pergaulan antar sesama,” Tambah Bupati.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Demak, Kendarsih Iriani, dalam laporannya menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan SDM masyarakat, baik di Desa/Kelurahan agar masyarakat mendapat informasi hukum, dan dengan sendirinya akan menjadi masyarakat yang sadar Hukum. (*)
Redaksi Mitrapost.com