Mitrapost.com- Aktivis Papua dibubarkan oleh polisi saat demo di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Menteng, Jakarta Pusat.
Alasan polisi membubarkan demo tersebut lantaran tidak ingin penyebaran Covid-19 bertambah dalam kerumunan demo.
Dilansir dari Detik Hoyt, Hengki Haryadi selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes mengungkapkan demo aktivis tersebut tidak memiliki izin dan berlangsung sekitar pukul 11.27 WIB.
“Jadi intinya pada saat PPKM level 3 ini bahwa segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu dilarang, dalam hal ini penyampaian pendapat di muka umum ini dilaksanakan mereka tanpa izin. Kemudian tanpa rekomendasi dari pihak pengamanan,” ujar Hengki.
Hengki juga mengimbau pada masyarakat, demo saat pandemi dan menimbulkan kerumunan dilarang.
“Karena memang pada saat PPKM level 3 tidak boleh melakukan kerumunan itu. Oleh karena itu tindakan yang kami lakukan tadi dalam rangka penegakan protokol kesehatan. Kami tetap berpegang teguh pada keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar Hengki.