Pati, Mitrapost.com – Lantaran banyak warga yang ingin cepat melangsungkan pernikahan, permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Pati menjadi sangat tinggi. Bahkan mendominasi jenis perkara di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati.
Total hingga September ini sudah ada 491 permohonan perkara dispensasi kawin di PA Kelas IA. Hakim Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Pati Sutiyo mengungkapkan, rata-rata dalam satu bulan ada 30-an permohonan perkara dispensasi kawin yang diajukan masyarakat.
Tingginya permohonan dispensasi kawin dilatarbelakangi disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Undang-undang yang baru itu menetapkan batas minimal usia pernikahan adalah berusia 19 tahun.
“Permohonan dispensasi kawin ini terus naik. Dibanding tahun lalu, kini naiknya sekitar 50 persen. Permohonan dispensasi anak mendominasi pelayanan di Pengadilan Agama Pati,” jelas Sutiyo saat ditemui Mitrapost.com ruang di ruangannya, Kamis (29/9/2021).