VIdeo : Aksi Damai G30S/TWK Di Depan Kantor Gubernur Jateng Direpresi Aparat

MItrapost.com – Sejumlah mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil di Semarang mengadakan aksi damai dalam rangka solidaritas atas pemecatan 56 pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/9/2021) sore pukul 16.00 WIB.

Namun, dalam suasana damai itu massa aksi mendapat tindak represif dari aparat keamanan yang ada di lokasi kejadian aksi.

Sekitar 17.45 WIB, sesaat sebelum aksi teaterikal dimulai, aparat kepolisian keluar dari gerbang kantor Gubernur dan memaksa massa aksi untuk membubarkan diri dengan alasan sudah lewat waktu yang ditetapkan undang-undang.

Berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mewajibkan anggota polisi untuk berkoordinasi dengan koordinator aksi.

Baca Juga :   Video : Laporan Realisasi Pengajuan DD Tahap Tiga Minimal 90 Persen

Namun, alih-alih berkoordinasi, polisi membubarkan massa aksi dengan tindakan kekerasan.

Berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, ada 7 orang massa aksi yang mengalami tindak represif cukup parah. Beberapa diantaranya, pukulan pada pelipis mata, muka, kepala bagian belakang, tendangan ke arah perut dan bagian rusuk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati