Selain 4 WNI, Polri Buru 1 WNA Terkait Kasus Bussiness E-mail Compromise

Mitrapost.com – Pihak kepolisian terus mengusut kasus penipuan dengan skema Bussiness E-mail Compromise (BEC) atau peretasan surel delapan perusahaan asing di luar negeri.

Dalam kasus tersebut, terdapat empat WN Indonesia yang terlibat dan telah ditangkap. Diantaranya adalah Citra Retlani, 25, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Niken Tri Suciati, 38, Warga Sukmajaya, Depok; Yana Hariyana, 24, warga Cilandak, Jakarta Selatan; dan Sarah Arista alias Friska Prsilia, warga Matraman, Menteng, Jakarta Pusat.

Kasus ini juga melibatkan satu orang warga negara asing (WNA) Nigeria, yang kini sedang dalam pemburuan pihak kepolisian.

“Sasarannya ada satu lagi warga negara Nigeria dengan inisial D,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Baca Juga :   Polisi Bekuk Pelaku Pemalsuan Hasil Tes Rapid di Banyuwangi

Diberitakan sebelumnya, penyidik mengungkap kasus peretasan surel delapan perusahaan asing, antara lain Simwon Inc, Korea Selatan; dan White Wood House Food Co, Taiwan. Perusahaan internasional lainnya yang diretas berada di Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Singapura dan Belgia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati