Atas aksi penipuan tersebut, Kajari telah melaporkan kepada Polres Temanggung untuk dilakukan penyelidikan. Pihaknya juga telah berkirim surat kepada pemerintah daerah dari mulai tingkat kabupaten hingga desa, agar mewaspadai aksi penipuan tersebut.
Berdasarkan hasil tracking nomor pelaku, bukanlah berada di Kawasan kabupaten Temanggung, melainkan berada di luar Jawa Tengah.
“Hasil dari tracking yang dilakukan, nomor penipu yang menghubungi berada di Kabupaten Cianjur. Bukan dari Kabupaten Temanggung,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, I Wayan juga meminta masyarakat selalu waspada terhadap aksi-aksi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Temanggung. Jika menemui hal tersebut, dimohon segera menghubungi Kejari Temanggung.
“Modus seperti ini biasanya sering terjadi saat pergantian sejumlah pimpinan baru, sehingga kami harap masyarakat untuk lebih waspada,” pungkasnya. (*)