Pati, Mitrapost.com – Sejumlah warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, menggaungkan mosi tidak percaya kepada Kepala Desanya, Kusnan. Hal ini lantaran adanya dugaan penyelewengan pembangunan pasar Desa Karaban.
Para warga pun menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Pati Senin (4/10/2021) kemarin. Mereka menuntut agar pengusutan dugaan penyelewengan pembangunan pasar desa tersebut dilakukan secara transparan.
“Hari ini kami memberikan surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan kepala desa yaitu Kusnan, dan meminta kejaksaan mengusut kasus dugaan penyelewengan pembangunan dilakukan dengan transparan,” jelas kordinator masyarakat yang tergabung Forum Masyarakat Karaban Peduli (Formakali) Ketut Norma Sasono.
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mosi tidak percaya tersebut digaungkan. Diantaranya, kepala desa dinilai tidak bisa menjalankan pemerintahan desa dengan baik dan transparan. Selain itu, Kepala desa dinilai tidak bisa menjadi teladan sebagai orang yang dituakan di desa.
“Pembangunan pasar desa diduga banyak terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunannya,” imbuh Ketut.
Pembangunan pasar desa tersebut menelan anggaran sebesar Rp884 juta yang bersumber dari dana desa dan pendapatan asli desa. Perkara ini pun sudah masuk ranah hukum. Kepala desa dan perangkatnya sudah dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Pati.
“Karena itu kami masyarakat Desa Karaban meminta perkara ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan,” paparnya.
Lebih lanjut pihaknya juga mengingatkan apabila kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka pihaknya bakal melakukan demo besar ke Kejaksaan Negeri Pati.
“Kami menuntut jika memang terbukti secara sah melakukan penyelewengan kami menuntut kepada pemerintah daerah untuk memberhentikan dan memecat secara tidak hormat kepala desa,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Pati, Andri Winanto, menjanjikan tuntutan warga akan diproses secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Selain menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Pati, mereka juga memberikan tembusan ke Bupati, ketua DPRD Pati, Kapolres Pati, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pembangunan pasar Desa Karaban belum selesai hingga sekarang. Bagian pasar sebelah selatan masih dalam proses pengerjaan yang dinilai berlarut-larut dan tak kunjung terselesaikan. Hal inilah yang membuat warga geram dan mempertanyakan kejelasan pembangunan pasar yang terletak di Jalan Pati-Kayen KM 10 ini. (*)
Wartawan