Mitrapost.com– Undang-Undang kontroversial telah disahkan Singapura untuk melawan campur tangan asing, namun kritikus melihat langkah ini dapat digunakan untuk meredam perbedaan pendapat.
Singapura mengungkapkann bahwa peraturan demikian diperlukan untuk menangkal “ancaman-ancaman serius.”
UU baru itu disahkan pada Senin (4/10) setelah didebatkan secara sengit di parlemen selama 10 jam.
Undang-Undang kontroversi tersebut dikenal dengan sebutan Fica memicu kekhawatiran masyarakat.
“Pengesahan FICA itu merupakan bencana hak asasi manusia bagi para pegiat kemasyarakatan, media independen, dan politisi oposisi karena memberi kekuasaan bagi pemerintah Singapura untuk menghukum siapa saja berdasarkan tuduhan samar-samar terlibat dengan pihak asing,” kata Phil Robertson, deputi direktur Human Rights Watch.
“Dengan menggunakan hukum ini, pemerintah dapat…menutup sudut pandang yang tidak disukainya. Sekali lagi, Singapura menunjukkan betapa kecil kepercayaan yang dimiliki pada demokrasinya dengan menggunakan langkah-langkah politik yang lebih cocok bagi rezim otoriter yang tidak mempercayai rakyatnya.”
Singapura menganggap Undang-Undang tersebut sangat diperlukan terkait populasi disana multietnis yang rentan pada “kampanye informasi bermusuhan [yang akan] menyesatkan warga Singapura terkait isu-isu politis [atau[ menimbulkan perbedaan pendapat dan ketidakharmonisan dengan memainkan isu-isu kontroversial seperti ras dan agama.”
UU Fica memberi wewenang kepada menteri dalam negeri untuk “mengekspos kampanye informasi yang bermusuhan,”.
Pelanggaran terjadi jikan seseorang menerbitkan entitas asing yang dapat menimbulkan kebencian.
“mempengaruhi suatu target untuk melakukan sesuatu yang mungkin merugikan kepentingan Singapura, menghasut perasaan atau kebencian, atau mengurangi kepercayaan publik atas pihak berwenang,” demikian ungkap laporan Straits Times sebelumnya.
Menteri Hukum dan Dalam Negeri mengungkapkan Undang-Undang ini dapat mengatasi ancaman serius yang menyangkut keamanan dan kedaulatan nasional.
“RUU ini bertujuan untuk mengatasi ancaman serius yang menyangkut keamanan dan kedaulatan nasional kita,” kata Menteri Hukum dan Dalam Negeri K. Shanmugam sebelumnya.
“Dan ini penting untuk memastikan bahwa rakyat Singapura tetap membuat pilihan-pilihan kita sendiri soal bagaimana kita harus mengatur negara kita dan menjalani hidup kita.”
Negara-kota itu mengikuti langkah beberapa negara seperti Rusia dan Australia untuk menangkal campur tangan asing. (*)
Artikel ini telah tayang di DetikNews.com dengan judul “Singapura Sahkan UU Kontroversial untuk Tangkal Campur Tangan Asing”
Redaksi Mitrapost.com