Rembang, Mitrapost.com – Salah seorang pekerja di sebuah pertambangan di Rembang tewas akibat kecelakaan kerja. Usut punya usut, kejadian ini diakibatkan karena kealaian SOP tambang.
Berdasarkan penelusuran Satreskrim Polres Rembang, insiden tersebut disebabkan lantaran kelalaian operasi pertambangan yang diketahui ilegal. Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Rembang menetapkan seorang oknum kepala desa sebagai tersangka atas dugaan usaha tambang ilegal. Tersangka bernama Kasnawi merupakan Kepala Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Rembang.
“Ada dua orang (tersangka), oknum Kades Tahunan Kecamatan Sale selaku pemilik, dan pengelolanya. Pasalnya berlapis, karena kecelakaan kerja akibat kelalaian SOP tambang, izin tambang yang ternyata ilegal, dan ternyata kepemilikan tanah yang digunakan lokasi tambang itu juga tak berizin,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Herry Dwi Utomo, Senin (4/9/2021).
Herry mengungkap terdapat tersangka lain yang terlibat. Ia merupakan salah seorang pengelola tambang bernama Radimin. Penetapan status tersangka terhadap Kasnawi dan Radimin sendiri berawal dari insiden kecelakaan tambang yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia pada tanggal 7 September lalu.