Cabuli Remaja Laki-Laki, Pekerja Salon Diamankan Polisi

Mitrapost.com – Seorang pekerja salon telah diamankan pihak kepolisian lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang remaja laki-laki, MAN (17).

Akibat perbuatannya, pelaku HS (34) diamankan oleh anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain, membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang serta tempat tinggal bersama. Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, bahwa tersangka telah mengenal korban sejak April 2021.

“Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban. Dari pengakuan tersangka telah empat kali melakukan terhadap korban,” tutur Dhani, Jumat (8/10/2021).

“Yang mana tersangka telah mengenal korban mulai bulan April 2021,” tambahnya.

Dhani melanjutkan, kasus terungkap berawal pada Jumat (1/10/2021) pagi, sekira pukul 06.30 WIB. Yang mana anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih di bawah umur terjun dari lantai 3 kost di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam.

Selanjutnya, anggota Subdit 4 mendatangi korban yang sedang di rawat IGD RS Camatha Sahidya Panbil.

“Hasil introgasi bahwa korban sudah beberapa kali dicabuli tersangka dan pada pukul 04.00 WIB dini hari pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu,” ujarnya.

Korban melompat dari lantai 3, diduga karena mengalami ketakutan setelah pelaku mendatangi kos korban.

“Dikarenakan korban takut sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka,” tuturnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti satu helai baju kaos berwarna hitam, satu helai celana dalam berwarna ungu, satu helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah.

“Ada juga kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian,” bebernya.

Adapun, Pasal yang akan menjerat tersangka yaitu dugaan tindak pidana perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati