Syarat Naik Kereta dan Pesawat Tak Perlu PeduliLindungi

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali.

Periode PPKM akan berlangsung selama dua minggu mulai 5 hingga 18 Oktober 2021.

Sejalan dengan diperpanjangnya PPKM, pemerintah mengeluarkan dua Inmendagri yakni No 47 Tahun 2021 (untuk Jawa-Bali) dan No 48 Tahun 2021 (untuk luar Jawa-Bali).

Berdasarkan Inmendagri No 47 Tahun 2021, syarat naik pesawat dan kereta dimasa PPKM Jawa Bali telah ditetapkan sebagai berikut :

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca Juga :   Tiket Perdana Jakarta-Cepu Laris Manis

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati