Pekerja Seni Diperbolehkan Manggung Kembali dengan Syarat

“Misalnya yang masuk 40 orang itu tahu di aplikasi itu. Karena ada barcode-nya. Nanti disana ada yang masuk berapa orang. Jadi orang tidak bisa masuk jika lebih dari batas maksimal,” paparnya.

Sementara ini, pihaknya tengah menggencarkan aplikasi tersebut. Rencananya, ada beberapa tempat pelayanan publik yang menjadi percontohan. Lanjut Haryanto, nantinya yang diutamakan adalah tempat-tempat pelayanan publik.

Seperti mall pelayanan publik (MPP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati.

“Tujuannya untuk membatasi sesorang berkerumun. Nanti sosialisasinya bertahap. Masyarakat masih butuh waktu,” kabarnya.

Di sisi lain, capaian vaksinasi saat ini menjadi patokan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Di Kabupaten Pati capaian vaksinasi belum mencapai 50 persen. Secara umum vaksinasi dosis I 332.762 (31,71 persen) dan dosis II 165.842 (15,76 persen).