Pekerja Seni Diperbolehkan Manggung Kembali dengan Syarat

Pati, Mitrapost.com – Angin segar mendatangi para pekerja seni di Kabupaten Pati. Mereka bisa kembali pentas meski secara terbatas, yaitu dengan syarat membatasi jumlah peserta 25 persen dari total kapasitas gedung.

Aturan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Salinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, para penonton dan pekerja seni juga harus sudah mengikuti vaksinasi dengan bukti menunjukkan kartu vaksin dari website atau aplikasi PeduliLindungi.

“dari Inmendagri memang memperbolehkan. Tapi ini harus protokol kesehatan ketat, pertunjukan di dalam gedung, dan menggunakan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Bupati Pati Haryanto.

Baca Juga :   Fadia Khalisa Putri, Satu-satunya Atlet Pati yang Mewakili Kejuaraan Woodball Jateng Open 2022

Menurutnya, dengan aplikasi tersebut bisa mengetahui seseorang sudah divaksin atau belum. Selain itu, juga untuk mengetahui jumlah orang yang masuk. Sehingga dapat menghindari kerumunan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati