Sebagai Cagar Budaya, Pedagang Pasar Johar Dilarang Mengubah Bentuk Bangunan

Semarang, Mitrapost.com – Pasar Johar telah ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya yang ada di kota Semarang.

Kini, bangunan tersebut pun sudah siap ditempati pedagang, setelah dilakukan renovasi usai terbakar beberapa tahun lalu.

Pedagang Pasar Johar dari Relokasi MAJT kini sudah mendapat nomor lapak sesuai dengan zonasinya, melalui pengundian online yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman mengatakan pedagang sudah dapat masuk dan menempati lapak yang telah dibagikan tersebut.

Nantinya setelah pedagang masuk ke Pasar Johar yang merupakan bangunan cagar budaya, pedagang dilarang untuk mengubah bentuk, menambah bagikan mengurangi bentuk bangunan.

“Kalau utara dan tengah itu Cagar Budaya dan kita sudah mewanti-wanti pedagang nanti kita juga tempel aturannya tidak boleh menambah-nambah apapun dan harus kita pertahankan,” jelas Fravarta.

Baca Juga :   8 Pegawai Lapas Semarang Peroleh Penghargaan Satya Lencana Karya Satya

Bangunan cagar budaya termasuk dalam bangunan yang dilindungi dan tidak boleh adanya penambahan maupun pengurangan bentuk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati