Surabaya, Mitrapost.com – Lantaran menyebabkan kerumunan dan menimbulkan di kemacetan, petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas dan Satgas Covid-19 Kota Surabaya membongkar replika boneka Squid Game yang berdiri di jalan Tunjungan. Pembongkaran dilakukan pada Minggu (10/10/2021) malam.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bahwa pemasangan boneka itu telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda No 2 Tahun 2020 dan Perda No 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan,” kata Eddy di kantornya, Senin (11/10/2021).
Selain melanggar fungsi jalan, Eddy menyebut, pemasangan boneka juga telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Pahlawan.