Kebumen, Mitrapost.com – Sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan pasar rakyat, bupati Kebumen Arif Sugiyanto memutuskan untuk tidak lagi mengizinkan pendirian swalayan atau minimarket di Kecamatan Kebumen.
Menurut Bupati, keberadaan swalayan atau minimarket di Kebumen sudah cukup banyak, sehingga perlu dibatasi melalui Peraturan Daerah (Perda). Dengan aturan ini, Bupati berharap agar ekonomi kerakyatan di Kebumen tetap terjaga dengan baik.
“Jadi pembatasan ini semata-mata demi menjaga keberlangsungan pasar rakyat. Pasar rakyat ini adalah penggerak utama dari ekonomi kerakyataan itu sendiri. Karena itu, harus kita lindungi melalui Perda,” ujar Bupati usai memberikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin (11/10/2020).
Arif juga menyebut bahwa saat ini jumlah swalayan yang ada di kecamatan Kebumen sebanyak 25 toko, padahal jumlah idealnya hanya 10 toko. Walaupun begitu, pemkab tak akan menutup izin toko swalayan yang sudah berdiri. Namun pihaknya tak akan memberikan izin bagi toko swalayan baru.