Mitrapost.com– Pemerintah Indonesia secara bertahap terus melakukan upaya untuk menghentikan penjualan kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk mewujudkan komitmen nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) pada tahun 2060.
Arifin Tasrif sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemberhentian penjualan mobil dan motor konvensional targetnya akan diberlakukan mulai pada tahun 2040. Hal tersebut dilakukan berbarengan dengan berbagai macam target lainnya yang akan diberlakukan pada tahun 2040.
“Di tahun 2040, bauran EBT sudah mencapai 71 persen dan tidak ada PLT Diesel yang beroperasi, Lampu LED 70 persen, tidak ada penjualan motor konvensional, dan konsumsi listrik mencapai 2.847 kWh/kapita,” kata Arifin dalam keterangan pers, pada Kamis (14/10/2021).
Upaya untuk mewujudkan nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) telah mulai dilakukan sejak tahun ini secara bertahap. Adapaun prinsip-prinsip yang akan diwujudkan terdapat lima diantaranya adalah peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), kendaraan listrik di sektor transportasi, pengurangan energi fosil, pemanfaatan Carbon Capture and Storage (CCS), dan peningkatan pemanfaatan listrik pada rumah tangga dan industri.
“Kami telah menyiapkan peta jalan transisi menuju energi netral mulai tahun 2021 sampai tahun 2060 dengan beberapa strategi kunci,” ujar Arifin.
Arifin juga menjelaskan pemerintah akan mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden terkait EBT dan retirement coal pada tahun 2021. Hal tersebut dimaksudkan sebagai tahapan pemerintah untuk menuju capaian target nol emisi atau net zero emission (NZE).
“Tidak ada tambahan PLTU baru kecuali yang sudah berkontrak maupun sudah dalam tahap konstruksi,” jelas Arifin. (*)
Artikel ini telah tayang di DetikFinance dengan judul “Kaget! RI Bakal Setop Penjualan Motor dan Mobil Bensin, Ini Tanggalnya”
Redaksi Mitrapost.com