34 Rumah Tanpa Izin di Semarang, Dirobohkan Satpol PP
34 Rumah Tanpa Izin di Semarang, Dirobohkan Satpol PP
Sebanyak 34 rumah yang berdiri tanpa izin di Kampung Karangjangkang (blok atas), ngemplak Simongan, Semarang Barat, diroboh- kan oleh Satpol PP Kota Semarang pada Kamis (14/10/2021).
Pembongkaran juga berjalan dengan tertib tanpa adanya bentrok dari warga, karena sudah mendapatkan santunan sebelumnya dari pemilik tanah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"