Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak 34 rumah yang berdiri tanpa izin di Kampung Karangjangkang (blok atas), ngemplak Simongan, Semarang Barat, dirobohkan oleh Satpol PP Kota Semarang pada Kamis (14/10/2021).
Perobohan dilakukan secara mandiri oleh petugas menggunakan palu tanpa adanya alat berat. Pembongkaran juga berjalan dengan tertib tanpa adanya bentrok dari warga, karena sudah mendapatkan santunan sebelumnya dari pemilik tanah.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan waktu tiga minggu kepada warga untuk mengosongkan rumahnya. Sehingga hari ini pihaknya merobohkan rumah warga.
“karena batas waktunya sudah habis kemarin, maka hari ini kita turun untuk cek sekaligus bongkar,” kata Fajar
Fajar juga meminta pihak kuasa hukum dari pemilik tanah untuk memasang peringatan, sehingga tak lagi ditempati oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Yang jelas kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah ikhlas bangunannya dirobohkan,” jelasnya